Dumai — Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Gajah Mada RT 013, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial AM alias Bondek (28), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Medang Kampai. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Kristian Emardo Manurung (41), pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 19.03 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza S.SE., M.Ak., menjelaskan bahwa korban mengetahui barang miliknya hilang setelah dibangunkan oleh kakaknya, Dian Manurung, yang mendapati kompor di belakang rumah sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian melakukan pengecekan bersama Ketua RT 013 dan penjaga pos ronda. Barang yang hilang ditemukan di atas plafon kantor bekas LPMK Buluh Kasap dalam kondisi penyok dan tidak dapat digunakan lagi. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Andrianto, S.H., selanjutnya melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Laksamana. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Aditya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kompor minyak tanah warna silver dalam kondisi penyok, satu unit kepala kompor minyak tanah, serta empat buah dandang yang juga mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, tersangka direncanakan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.