Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Nadalsyah memimpin rapat mediasi antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Utara dan PT. Multi Persada Gatramegah (MPG) yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati. Pada Hari Senin (21/03/22).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Barito Utara, Wakil Bupati Barito Utara, Sekda Barito Utara, Kapolres Barut, Dandim 1013/Mtw, Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, Pimpinan DAD Barut, Komandan Batamad dan jajarannya, Damang Teweh Tengah, Manajemen PT. MPG, dan undangan lainnya.
Rapat yang di dipandu oleh Sekda ini membahas penyelesaian putusan Peradilan Adat terhadap PT. MPG terkait sidang putusan Adat.
Setelah mendengar pokok permasalahan dan masukan dari semua pihak Bupati Barito Utara H. Nadalsyah minta masalah tersebut dapat diselesaikan dengan win-win solution.
“Seperti yang disampaikan Dandim 1013/Mtw agar semua pihak dapat menjaga nama baik Barito Utara aman dan sejuk untuk berinvestasi,” kata H. Nadalsyah.
Bupati juga mengatakan, “saat ini pemerintah merasa dilema, dimana satu sisi menjaga iklim berinvestasi, sedangkan satu sisi nasib masyarakat Barito Utara ada di pundak kami,” jelas H. Nadalsyah.
Baca juga: Gencar Laksanakan Komsos, Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Dapat Tempat Di Hati Warga
Pemda merupakan orang tengah dalam mengambil keputusan, harus objektif dalam menilai permasalahan. Untuk permasalahan lahan, sertipikat HGU PT. MPG dikeluarkan setelah clear and clean dari sengketa tanah. “Seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean,” jelas H. Nadalsyah.
Terkait pengadilan adat seperti penjelasan Kajari, Bupati mengatakan bahwa itu ada tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif.
Baca juga: Peduli Kebutuhan Warga, Satgas Yonif 126/KC Bagikan Pakaian Dan Alat Tulis Untuk Warga Perbatasan
“Sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, pada penjelasan pasal 28 ayat (1) bahwa keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak. Namun apabila para pihak untuk mencari keadilan melalui pengadilan umum atau hukum nasional, maka itu menjadi hak para pihak, tetapi keputusan Peradilan Adat yang telah diambil dapat menjadi bahan pertimbangan hakim,” jelas H. Nadalsyah.
Dalam mediasi memutuskan bahwa pihak PT. MPG akan melaporkan ke manajemen pusat terkait putusan Peradilan Adat paling lambat 1 Minggu dan dalam waktu tersebut tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan,” tutup Bupati. (Red/Pendim 1013)