Jakarta – Seruan demo 11 April 2022 kian menggema. Bahkan berbagai flyer yang mengajak aksi unjuk rasa tersebut saat ini menjadi viral di media sosial. Dalam aksi demo yang akan berlangsung pada Senin, 11 April 2022 itu, para mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Menurut informasi dari grup tim media PPRI, bahwa BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus di seluruh Indonesia.
???? ????: Sungguh Bejad..! Pria di Sukabumi di Duga Kerap Setubuhi Anak Kandung
Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3. Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
???? ????: Asik Bermain Judi Kartu di Bulan Ramadhan, Polsek Sukaraja Ciduk 6 Orang Pelaku
“Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait demonstrasi atau unjuk rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,” ujar Zulpan Kepada Media, 9 April 2022.
Aktivis dan Jurnalis Media, Adi Supriadi MM, membantah apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April 2022 nanti.
???? ????: Antisipasi Balap Liar dan Perang Sarung, Polres Madiun Kota Gelar Patroli
Adi Supriadi mempertanyakan Pihak kepolisian menggunakan dasar hukum yang mana bahwa Demonstrasi harus mengantongi izin, apalagi sampai berniat membubarkan paksa aksi mahasiswa, buruh dan rakyat pada 11 April.
“Demonstrasi itu menyampaikan Aspirasi dan itu konstitusional yang dilindungi UU Negara Kita, Jadi nggak ada kewajiban izin, kalau untuk memberitahukan memang harus ada tetapi ada izin atau tidak ada izin aksi demonstrasi tetap bisa dijalankan,” kata Pria Mantan Sekretaris LBH Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PTKI) Ketapang Periode 2001 – 2004 dengan tegas.
Hal yang terlarang adalah membuat Anarkisme dalam Aksi, Aksi Pandalisme atau merusak fasilitas publik, itu adalah tindakan Kriminal. Semoga Aksi Mahasiswa nanti tidak melakukan anarkis sehibgga merusak fasilitas publik. Dan dengan adanya aksi ini bisa membuat banyak perubahan kebijakan yang dibuat Pemerintah selama ini. (Red/PPRI)***