PALI – titahnews.com, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menggelar acara Lelang Lebak Lebung Sungai Suak pada Rabu, 3 Desember 2025. Lelang ini biasanya diikuti oleh masyarakat sekitar yang ingin memanfaatkan sumber daya perairan untuk meningkatkan perekonomian mereka.

Pada tahun 2024, sebanyak 80 objek lebung dari 14 desa di Kecamatan Tanah Abang dilelangkan. Namun, pada tahun 2025, jumlah objek yang dilelang berkurang, diduga karena beberapa sungai mengalami kekeringan. Acara ini dihadiri oleh pejabat terkait, antara lain Bapenda (Bapak Firman), Dinas Pertanian (Bapak Bisma), Kapolsek Tanah Abang, serta unsur TNI dan peserta lelang dari masyarakat.

Menurut panitia, tujuan utama lelang ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga untuk melestarikan ekosistem sungai dan lebung. Para peserta diharapkan mematuhi aturan, menjaga kebersihan perairan, dan mencegah pencemaran lingkungan.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Acara ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan, bukan semata-mata untuk keuntungan individu atau kelompok.

  2. Cabang-cabang pengelolaan hasil yang penting bagi negara dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat.

  3. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kontroversi dan Kritik Media

Meski berlangsung meriah, acara ini memicu kekecewaan sejumlah awak media yang hadir. Beberapa wartawan mengaku sulit mendapatkan keterangan dari Camat Tanah Abang, yang diduga hanya fokus kepada media yang dianggap “kepercayaannya” atau memiliki kontrak khusus. Sikap ini dinilai menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan media lain, yang merasa diabaikan dan kehilangan hak untuk mengakses informasi publik.

Menurut UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999), wartawan memiliki hak untuk:

  • Mencari dan memperoleh informasi dari badan publik.

  • Meliput kegiatan publik tanpa dihalangi.

  • Menyimpan dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan masyarakat.

Namun, wartawan juga wajib mematuhi batasan tertentu, seperti menghormati privasi narasumber, menjaga sumber informasi, dan menyampaikan informasi yang akurat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong pengawasan pelaksanaan UU KIP agar hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tanah Abang belum memberikan keterangan terkait dugaan penghindaran wartawan tersebut.

Muhamad Randi (Tim/red)