PALI, Sumatra Selatan – Ketua Ormas Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Epriadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengaspalan jalan penghubung Desa Raja – Babat – Pengabuan yang bernilai hampir Rp9,9 miliar.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan penggunaan anggaran ganda, yakni dari APBN dan APBD, untuk objek pekerjaan yang sama.

Sebagai bentuk keseriusan, Epriadi mengaku telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan institusi negara agar dugaan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah menyurati Kejati Sumsel, Polda Sumsel, Ombudsman RI, Kejari PALI, Polres PALI, hingga DPRD Kabupaten PALI. Kami meminta adanya transparansi dan audit investigatif terhadap proyek ini,” tegas Epriadi kepada awak media.
Adapun proyek yang dilaporkan HSB tersebut adalah Peningkatan Jalan Raja – Pengabuan (K.61) dengan rincian sebagai berikut:
-
Nomor Kontrak: 600/290/KPA.01/PJRBP/X/2025
-
Nilai Kontrak: Rp9.910.014.000
-
Pelaksana: CV. Hamdi Aminullah Jaya
-
Tanggal Kontrak: 8 Oktober 2025
-
Masa Pelaksanaan: 60 hari kalender
-
Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) BKBK T.A 2025
-
Instansi: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI

Epriadi menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa ruas jalan yang melintasi Kecamatan Tanah Abang hingga Kecamatan Abab diduga telah memiliki alokasi anggaran dari APBN, namun kembali dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.
“Jika benar ditemukan adanya tumpang tindih anggaran, maka ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami berharap APH segera turun ke lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUTR PALI dan pihak kontraktor,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUTR Kabupaten PALI maupun CV. Hamdi Aminullah Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh HSB tersebut.
(Muhamad Randi | team/red)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.