Pekanbaru — Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh SKI (59), mantan ASN eselon III di Kabupaten Kampar, hingga kini tak kunjung menemukan kejelasan. Laporan polisi yang dibuat sejak November 2024 berjalan lambat dan disebut “jalan di tempat”.

SKI, yang pada 2019 pernah menjabat sebagai Kabid di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru, dilaporkan oleh mantan istrinya, Henni Yani Purba, setelah keponakannya sendiri—sebut saja Mawar, masih di bawah umur—mengaku menjadi korban. Peristiwa itu diduga terjadi berulang kali pada 2023 hingga 2024.

Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU, dengan dugaan pelanggaran Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Laporan Mengendap, Terlapor Belum Jadi Tersangka

Kepada awak media, Henni mengaku kecewa lantaran selama satu tahun proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Setiap minggu saya WA dan telepon penyidik, tapi jawabannya selalu sama: diminta bersabar. Sudah satu tahun begitu terus,” ujarnya kesal.

Hingga kini, terlapor SKI belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas beraktivitas.

Sementara itu, korban disebut mengalami tekanan mental berat hingga beberapa kali mencoba bunuh diri.

“Korban menderita secara fisik maupun mental. Mawar sempat berkali-kali coba bunuh diri karena tidak kuat menahan tekanan,” ungkap Henni pada Rabu (3/12/2025).

Respons Dirkrimum Polda Riau

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K.mengatakan ia sedang berada di Jakarta dan menyampaikan bahwa lambatnya proses terjadi karena beberapa kendala.

“Banyak penundaan dari saksi-saksi yang ingin dimintai keterangan, ditambah keterangan korban berubah-ubah,” jelasnya.

Ia memastikan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum.

“Nanti langsung saja hubungi Kasubdit-nya,” tambahnya.

Rumah Tangga Hancur, Ancaman Muncul

Henni dan SKI menikah pada 2022 dan tinggal di Bangkinang. Mawar tinggal bersama mereka. Henni mengaku kaget dan terpukul saat mengetahui dugaan kejahatan tersebut.

Kasus ini membuat rumah tangganya runtuh. Ia menggugat cerai SKI ke Pengadilan Agama Pekanbaru pada 2025 dan gugatan tersebut telah diputus.

Mawar mengaku pelecehan bermula dari sentuhan fisik hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Ketika laporan dibuka pada September 2024, penyidikan sempat berjalan namun kemudian berputar-putar pada perbaikan BAP.

“Awalnya ponakan mengaku dicabuli, lalu mengaku disetubuhi. Penyidik bilang harus perbaikan BAP, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan berarti,” tegas Henni.

Lebih jauh, ia mengaku mendapat ancaman dari terlapor.

“Saya diancam agar mencabut laporan. Kalau tidak, akan dilakukan hal-hal yang tidak kami inginkan,” pungkasnya. (Teti Guci)