Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, antara lain Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM Batam, Sidokkes Polresta Barelang, penasihat hukum, pejabat utama Polresta Barelang, serta insan pers. Kehadiran lintas instansi ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang, dengan total 9 laporan polisi dan 11 orang tersangka yang telah diamankan. Seluruh perkara telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan barang buktinya ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa dari 9 laporan polisi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi konsumsi narkotika, barang bukti sabu seberat 2.282,73 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 22.827 jiwa, 800 butir ekstasi dapat menyelamatkan sekitar 1.600 jiwa, serta 726,22 gram ganja dapat menyelamatkan sekitar 242 jiwa.

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan hari ini, Polresta Barelang diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 24.669 jiwa dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta Barelang kepada awak media.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Kapolresta Barelang, pengecekan barang bukti oleh Sidokkes Polresta Barelang, serta proses pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan langsung oleh para undangan dan media. Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan guna mewujudkan Kota Batam yang bersih dari peredaran gelap narkotika serta melindungi keselamatan generasi bangsa.