Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menegaskan aturan terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di satuan pendidikan, sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 serta Nomor 75 Tahun 2016.

Dalam edaran tersebut, Disdik Kepri menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan siswa wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah. Apabila kondisi sekolah tidak memungkinkan, kegiatan dapat dilaksanakan di fasilitas umum milik pemerintah yang tidak berbayar atau dengan biaya terjangkau. Selain itu, acara perpisahan juga diarahkan untuk diselaraskan dengan kegiatan ekstrakurikuler guna menampilkan minat, bakat, dan talenta siswa.

Disdik Kepri juga menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang membebankan biaya perpisahan kepada orang tua atau wali murid. Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara efisien dan, jika memungkinkan, dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) selama masih tersedia dalam pos anggaran.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga melarang penggunaan atribut yang dinilai memberatkan, seperti penyewaan kebaya, jas, maupun toga layaknya wisuda. Sebagai gantinya, siswa dianjurkan menggunakan seragam sekolah harian atau batik sekolah/nasional yang telah dimiliki.

Dinas Pendidikan juga memberikan peringatan tegas kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut. Sekolah penerima dana BOSP yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pada tahun anggaran berikutnya, serta evaluasi terhadap jabatan kepala sekolah.

Melalui kebijakan ini, Disdik Kepri berharap kegiatan perpisahan siswa dapat dilaksanakan secara sederhana, edukatif, serta tidak membebani orang tua, sekaligus tetap memberikan ruang bagi siswa untuk mengekspresikan kreativitas dan prestasi mereka. (HR)