Batam – Penertiban demi penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Kota Batam kerap dilakukan oleh aparat keamanan bersama pemerintah daerah. Namun ironisnya, praktik penambangan ilegal tersebut seolah tak pernah benar-benar berhenti. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ini masih berlangsung secara masif dan terang-terangan.
Berdasarkan penelusuran Titahnews.com, pasir ilegal bahkan diduga menjadi bahan utama dalam hampir 75 persen pembangunan fisik di Kota Batam. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketergantungan sistemik terhadap pasir hasil tambang ilegal, sekaligus menunjukkan lemahnya efek jera dari penindakan hukum yang selama ini dilakukan.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa Kecamatan Nongsa menjadi wilayah dengan aktivitas tambang pasir ilegal paling dominan, meskipun sejumlah titik lain juga ditemukan di kawasan berbeda. Aktivitas ini diduga telah berjalan secara terorganisir dan tersistem, sehingga menyulitkan aparat dalam melakukan penertiban secara tuntas.
Sejumlah sumber menyebutkan, penambangan pasir ilegal tidak hanya melibatkan penambang lapangan, tetapi juga diduga ditopang oleh jaringan distribusi yang rapi, mulai dari pengangkutan hingga penyaluran ke proyek-proyek pembangunan. Inilah yang menjadi salah satu faktor utama mengapa praktik ini terus berulang meski telah berkali-kali ditertibkan.
Secara regulasi, izin pertambangan pasir—yang sebelumnya dikenal sebagai galian C dan kini dikategorikan sebagai pertambangan batuan—berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, sesuai dengan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Meski demikian, persoalan ilegalitas masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Fakta Tambang Pasir Ilegal di Batam:
-
Penertiban rutin dilakukan oleh BP Batam, khususnya di wilayah Nongsa, dengan alasan utama menjaga keselamatan penerbangan karena banyak lokasi tambang berada di kawasan lintasan udara Bandara Hang Nadim.
-
Pelanggaran hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar UU Minerba dan berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda.
-
Kewenangan perizinan pertambangan pasir sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi, mengikuti kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat.
Hingga kini, publik masih mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membongkar akar persoalan tambang pasir ilegal di Batam. Tanpa langkah tegas dan menyentuh jaringan utamanya, penertiban dikhawatirkan hanya akan menjadi rutinitas seremonial tanpa dampak nyata. (Red)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.