BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota. Lima orang pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., di Lobby Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada 23 Januari 2026. Korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja ke pasar.

“Pelaku berjumlah lima orang, masing-masing berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kosong. Setelah memastikan rumah tidak berpenghuni, pelaku merusak gembok pagar dan pintu menggunakan obeng serta linggis, lalu mengambil barang berharga milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, serta mata uang asing RM1.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta. Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun para pelaku berhasil melarikan diri.

Berkat kerja cepat Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, kelima pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jamsetelah kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat kejahatan, sepeda motor, helm, jaket, serta uang tunai hasil pencurian.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus pembobolan rumah lainnya di wilayah Kota Batam dengan modus serupa.

Empat pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Humas Polresta Barelang