Medan – Titahnews.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran ekstasi di Medan dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita 175 butir pil ekstasi berbagai logo.
Salah satu dari tiga tersangka yang diamankan disebut-sebut merupakan oknum Brimob berinisial PAN (36), warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune, Medan Kota.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025) pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka R (46), warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasiseharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mendapat barang dari dua rekannya, yaitu K (28), warga Medan Maimun, dan PAN (36).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan.
-
Pukul 02.30 WIB, tim menangkap PAN di dekat Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan sebuah iPhone 11 Pro Max. PAN mengaku diperintah seorang pria berinisial W.D alias Manik, yang kini masih dalam penyelidikan.
-
Senin (15/9/2025) pukul 13.20 WIB, polisi meringkus K di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti lain berupa iPhone 16 Pro Max turut disita. K mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A (masih dalam lidik) dengan harga Rp100 ribu per butir.
Barang Bukti
Total barang bukti yang disita mencapai 175 butir pil ekstasi dengan rincian:
-
100 butir ekstasi pink merek Superman
-
52 butir kuning merek Tengkorak
-
14 butir kuning merek Kerang
-
6 butir pink merek Granat
-
2 butir pink merek LV
-
1 butir coklat merek Trisula
Dengan berat bersih lebih dari 64 gram.
Proses Hukum
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ekstasi di Medan.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan peredaran ekstasi Superman di Medan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan terus kami buru,” tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




