Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram sekaligus disk jokey (DJ) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan di kawasan Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha, Rabu (11/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin dini hari (9/3/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keterlibatan seorang publik figur,” ujar Yusuf.
Saat melakukan pengawasan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan ke sebuah rumah.
“Petugas melihat seorang pengemudi ojek online menyerahkan plastik yang mencurigakan. Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran ke rumah tujuan paket tersebut,” jelasnya.
Di rumah tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu rumah.
Ketika hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika.
“Plastik tersebut berisi perangkat vape atau pod yang sedang populer di kalangan anak muda,” kata Yusuf.
Setelah diperiksa, petugas menemukan satu unit pod berisi cairan mencurigakan bermerek Lamborghini 88. Hasil uji laboratorium forensik memastikan cairan tersebut mengandung zat narkotika metomidate.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pemilik barang yang diduga seorang DJ sekaligus selebgram berinisial TM, yang dikenal di media sosial dengan alias DJK.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut.
“Dari kamar tersangka kami menyita empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device Joyway, satu device Infai, serta tiga buah mancis,” ujarnya.
Selain perangkat vape, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam hoodie milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama sekitar enam bulan terakhir.
“Menurut pengakuannya, yang bersangkutan sudah lima tahun berprofesi sebagai DJ dan pernah tampil hingga ke luar negeri,” jelas Yusuf.
Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam cairan pod vape.
“Ketiganya merupakan pengguna narkotika. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54.
Polisi menyebut para tersangka selanjutnya akan menjalani asesmen untuk menentukan proses rehabilitasi medis maupun sosial.
(wp-t)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.