PALI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memanggil pihak ketiga pengelola limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk dimintai klarifikasi terkait temuan limbah medis di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Langkah ini dilakukan menyusul dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai prosedur. Limbah medis yang seharusnya dikelola melalui mekanisme khusus justru ditemukan bercampur dengan sampah umum di TPA.
Kepala DLH Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., mengatakan pihak ketiga pengangkut limbah medis B3 merupakan perusahaan yang berkontrak melalui Dinas Kesehatan dan rumah sakit.
Menurutnya, selama ini mekanisme pengangkutan dilakukan berdasarkan instruksi dari Dinas Kesehatan. Padahal, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pengangkutan limbah medis B3 seharusnya dilakukan secara berkala minimal setiap 30 hari tanpa harus menunggu perintah.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme tersebut. Hal ini menjadi ranah Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan SOP,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
DLH juga meminta pihak ketiga segera membersihkan seluruh limbah medis yang ditemukan di TPA. Seluruh biaya pembersihan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola.
“Semua pembiayaan ditanggung oleh pihak ketiga. Mereka wajib membersihkan, mengangkut, dan memusnahkan limbah sesuai ketentuan,” tegas Aryansyah.
Ia menambahkan, setelah proses pembersihan selesai, tidak boleh lagi ada limbah medis B3 yang masuk ke TPA. DLH masih mengedepankan langkah pembinaan, namun tidak menutup kemungkinan langkah hukum jika pelanggaran kembali terjadi.
“Jika ke depan masih ditemukan limbah medis B3 masuk ke TPA, kami tidak akan segan melaporkan secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Manajer PT Teman Sejati, Agus, mengatakan pihaknya melakukan pengangkutan limbah medis dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) di puskesmas dan rumah sakit berdasarkan jadwal yang telah disepakati.
“Prosedur kami mengikuti jadwal. Jika puskesmas meminta pengangkutan setiap bulan, maka kami lakukan setiap bulan. Untuk limbah yang belum terangkut, kemungkinan karena volumenya belum penuh atau saat kami datang limbah belum tersedia,” jelasnya.
Agus juga menyatakan pihaknya siap melaksanakan arahan DLH untuk membersihkan limbah medis yang ditemukan di TPA. Ia menyebut saat ini PT Teman Sejati memiliki kontrak langsung dengan satu rumah sakit, sementara kerja sama dengan puskesmas dilakukan melalui Dinas Kesehatan.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.