Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/3/2026). Aksi tersebut bertujuan mendesak KPK segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT).

Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan agar semangat perjuangan almarhum Ermanto Usman tetap hidup dalam mengawal pengelolaan aset strategis negara. Semasa hidupnya, Ermanto yang dikenal sebagai aktivis buruh pelabuhan sekaligus pensiunan JICT, secara terbuka mengkritik perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings.

Dalam sebuah podcast yang tayang pada 15 Desember 2025, Ermanto menyoroti berbagai persoalan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut. Ia menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pernah menggunakan hak angket terkait kasus ini dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit investigatif. Meski demikian, kerja sama tersebut tetap berjalan.

Berdasarkan perhitungan Panitia Khusus DPR RI, negara diperkirakan berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp17 hingga Rp25 triliun apabila pengelolaan JICT tidak diperpanjang kepada pihak asing dan dikelola secara mandiri oleh negara.

Perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings sendiri ditandatangani pada 5 Agustus 2014 dengan masa kerja sama selama 25 tahun hingga 2039. Kebijakan tersebut menimbulkan polemik karena dilakukan lima tahun sebelum kontrak sebelumnya berakhir.

Dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut. Beberapa di antaranya meliputi penunjukan langsung Hutchison Port Holdings tanpa mekanisme tender terbuka, tidak adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak adanya persetujuan Menteri BUMN, serta tidak adanya izin konsesi dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, perpanjangan kontrak tersebut juga tidak tercantum dalam dokumen perencanaan perusahaan seperti Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dalam perjanjian tersebut, negara menerima pembayaran kompensasi awal (upfront fee) sebesar 93,7 juta dolar AS. Namun menurut analisis BPK, nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai ekonomis yang wajar dari pengelolaan terminal peti kemas strategis tersebut.

Berdasarkan pembahasan di DPR RI, nilai wajar kompensasi perpanjangan kontrak diperkirakan dapat mencapai sekitar 400 juta dolar AS atau lebih. Selisih nilai tersebut kemudian menjadi salah satu komponen dalam perhitungan indikasi kerugian negara sebesar 306 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun sebagaimana tertuang dalam audit investigatif BPK.

Permintaan audit investigatif tersebut diajukan DPR RI kepada BPK pada 16 Februari 2016. BPK kemudian melakukan pemeriksaan sepanjang tahun 2016 hingga 2017 dan hasilnya disampaikan kepada DPR RI pada 13 Juni 2017. Laporan tersebut selanjutnya diserahkan oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR RI kepada KPK untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Namun hingga kini, kasus tersebut belum meningkat ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka, meskipun sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

DPC GMNI Jakarta Timur menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan secara serius dan transparan, mengingat pelabuhan merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPK, yakni segera meningkatkan penanganan kasus perpanjangan kontrak JICT ke tahap penyidikan, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut, serta membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan sebagai sektor strategis harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.

Ia juga menyebut perjuangan tersebut sejalan dengan pemikiran Sukarno tentang Marhaenisme dan konsep Trisakti yang menekankan pentingnya kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, serta kepribadian bangsa dalam kebudayaan.

“Perjuangan untuk mengawal pengelolaan aset strategis negara akan terus kami lakukan sebagai bagian dari komitmen menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan nasional,” ujarnya.

Sumber: Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)