Sungai Penuh – Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat nomor 42/SK/DPP.PD/V/2023 tentang pergantian unsur pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat dan berdasarkan Keputusan DPC Demokrat Kota Sungai Penuh nomor 28/DPC./ PD/SP. 5 2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur pimpinan DPRD kota Sungai Penuh.
Selanjutnya berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutus dan mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomor 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Fraksi Demokrat menetapkan sebagai ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Farjan dinyatakan tidak berlaku lagi. Menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh memproses usulan sesuai dengan tata cara dan tahapan sebagaimana ditentukan dan diatur oleh undang-undang.
Dilanjutkan pengusulan pergantian ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang semula dijabat oleh H. Fajran diganti Lendra Wijaya katanya setelah mendengar pembacaan SK dari DPP Demokrat, wakil pimpinan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir, “Apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh?” kepada 20 anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang hadir.
Selanjutnya hasil Paripurna DPRD akan di sampaikan dan menyurati Gubernur Jambi selaku Wakil pemerintah pusat melalui Walikota Sungai Penuh untuk penjadwalan menunggu surat dari Gubernur Jambi untuk waktu kapan jadwal pelantikan ketua DPRD Kota Sungai Penuh.
Diketahui hasil sidang paling lama 7 hari disampaikan ke gubernur, 7 hari menunggu balasan Gubernur Jambi dan pelaksanaan harian ketua DPRD sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1 Yos Hadi. (Elda)

