Pekanbaru – Perkara dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh SR (59), mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Kota Pekanbaru, terhadap keponakannya berinisial CD, akan memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyatakan bahwa perkara tersebut saat ini dalam tahap pengajuan gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan Kanit IV Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau, AKP Dafris, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
“Untuk perkara itu saat ini dalam pengajuan gelar perkara. Estimasi waktunya masih menunggu keputusan pimpinan,” ujar AKP Dafris.
Saat ditanya terkait lamanya proses penanganan perkara, AKP Dafris mengaku tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci.
“Saya tidak bisa menjawab. Kemarin juga sempat terjadi kekosongan jabatan, seperti Wasidik dan jabatan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berjalan sesuai prosedur.
“Ada proses yang sedang berjalan, seperti pemeriksaan saksi dan tahapan lainnya. Nantinya akan dilakukan gelar perkara. Saya akan memerintahkan penyidik untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, pelapor dalam perkara ini, Henni Yani Purba, menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut terkesan berjalan di tempat.
Henni melaporkan SR (59), mantan Kabid PPA Kota Pekanbaru, ke Polda Riau pada 8 November 2024 atas dugaan pencabulan terhadap CD yang merupakan keponakan terlapor.
“Lambatnya kinerja Polda Riau membuat saya kecewa dan semakin memperparah beban psikis korban. Saya berharap perkara ini dapat segera diproses dan diselesaikan,” ungkap Henni.
Henni juga berharap di bawah kepemimpinan Direktur Reskrimum yang baru, kasus ini dapat segera menemukan titik terang.
red/tim





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.