Kampar — Viralnya pemberitaan terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada seorang oknum guru berinisial MD di Kabupaten Kampar akhirnya diklarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar Toni Hidayat, SH, MH tersebut mempertemukan pelapor berinisial IP dengan terlapor MD dalam forum konfrontir tertutup. Dari rapat itu, terungkap sejumlah fakta yang dinilai bertolak belakang dengan laporan awal dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum terlapor, Rico Febputra, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konfrontir dan alat bukti yang diajukan, IP dan MD diketahui telah menjalin hubungan asmara terlarang sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh, hubungan antara saudara MD dan IP telah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023, dengan rincian satu kali di kendaraan roda empat milik MD dan empat kali di kediaman IP di Desa Mentulik,” ujar Rico kepada awak media usai rapat.
Rico menjelaskan, fakta tersebut bertentangan dengan keterangan pelapor yang menyatakan dirinya menjadi korban pelecehan seksual di dalam mobil MD pada tahun 2022 di sekitar perkebunan kelapa sawit perbatasan Desa Mentulik dan Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri.
Lebih lanjut, Rico memaparkan 11 alat bukti yang menurutnya menguatkan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan hubungan suka sama suka, bukan pelecehan seksual. Saat kejadian, IP berusia 29 tahun dan MD 36 tahun, serta keduanya berstatus dewasa.
“Empat kejadian di rumah IP terjadi pada tahun 2023, atau setelah peristiwa di mobil tahun 2022. Bahkan, keberadaan MD di rumah IP saat itu diketahui sejumlah saksi karena keduanya sama-sama pengurus koperasi,” jelasnya.
Rico juga mempertanyakan konsistensi laporan pelapor.
“Baru kali ini saya melihat korban pelecehan mengaku menjadi korban sampai lima kali, bahkan di rumahnya sendiri. Tipis bedanya apakah ini korban asusila atau justru hubungan perselingkuhan,” tegas Rico.
Dalam forum konfrontir, istri terlapor berinisial EL turut memberikan keterangan. EL mengaku telah berulang kali memperingatkan IP agar tidak lagi mengganggu rumah tangganya. Namun menurutnya, IP tidak mengindahkan peringatan tersebut dan justru melontarkan hinaan terhadap dirinya.
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan IP agar berhenti, tapi malah saya dihina dengan sebutan ‘triplek’ dan ‘leak’ yang menyudutkan saya secara pribadi,” ujar EL dengan suara bergetar.
Meski demikian, berdasarkan pantauan awak media di ruang Komisi II DPRD Kampar, pelapor IP tetap membantah seluruh pembelaan terlapor dan bersikukuh bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh MD.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kampar masih mendalami hasil RDP tersebut dan belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kelanjutan penanganan perkara.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.