Jakarta – Bertempat di Sekretariat RW 09 Rusun Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007 dan penegakan keputusan Gubernur DKI Jakarta No 191 Tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid 19, Camatan Cakung melaksanakan Apel 4 Pilar untuk PAM Siskamling dan penegakan PPKM di wilayah Cakung, Sabtu, (02/04/2022).
Apel 4 Pilar tersebut diikuti oleh beberapa unsur baik dari Kecamatan, Kelurahan, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan orams-ormas di Kecamatan Cakung.
Baca juga: Jajaran Polres Merangin Lakukan Razia Pekat dan Minuman keras (Miras)
Apel 4 Pilar tersebut di pimpin oleh Camat Cakung Fajar Eko. Beliau menyampaikan, “Dalam rangka masuknya bulan puasa pembatasan masih tetap dilakukan pada momen tertentu. Contoh seperti saur keliling tidak di izinkan, Pawai obor tidak diizinkan, karena saat ini kita masih PPKM 2, ujar Camat.
Dijelaskannya juga bahwa hal ini bukan menghalangi masyarakat untuk berekreasi dan silaturahmi namun kita sama sama menjaga, kasus covid-19 ini sudah landai, kita juga menjaga aktivitas dimasyarakat untuk tidak buru-buru melakukan aktivitas wajar seperti sebelum pandemi.
Baca juga: Didik Tri Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua DPC FKKSMN Jakarta Utara Secara Aklamasi
“Kita berharap bahwa keamanan ketertiban bukan hanya tanggung jawab TNI Polri dan pemerintah saja namun tanggung jawab masyarakat juga”, pungkasnya. (S Erfan N)