BATAM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku berinisial DD berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (12/2/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H., serta Kasubnit Opsnal Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.

Kompol Debby menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 11 Februari 2026 terkait tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial ES (75).

Menurut polisi, tersangka berpura-pura berkunjung ke rumah korban. Pelaku meminta dibuatkan kopi dan menyuruh korban membeli rokok sebelum akhirnya memanfaatkan situasi saat korban berada di dapur. Pelaku kemudian memukul korban dari belakang hingga mengenai bagian mata kanan dan menyebabkan korban pingsan.

Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan komitmen dan respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani setiap laporan masyarakat,” ujar Kompol Debby.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa gelang emas hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000 serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam penggunaan perhiasan mencolok di lingkungan terbuka guna meminimalisir risiko menjadi target kejahatan.