Labura, Sumut – GMP Sumut (Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara) melakukan Aksi Damai di depan Kantor Bupati Labuhanbatu, dengan mematuhi protokol kesehatan. Berdasarkan informasi dan data yang diterima melalui Resume BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) No 46 B/LHP/XVIII/MDN/05/2021.
Idris Sarumpaet Mengatakan ada dugaan Oknum yang menyalah gunakan Jabatan nya sebagai Direktur RSUD Rantau Prapat, yang mana menyalahi Regulasi PP No 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah dengan menunjuk PT KFA Sebagai penyedia obat-obatan tanpa melalui PPK atau pejabat pengadaan. “Kami menilai ada dugaan aroma-aroma KKN di lingkaran RSUD Rantau Prapat,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja ada dugaan terkait lebih mahal pembayaran obat-obatan yang dibeli dari PT KFA sebesar 16% s/d 23% dibandingkan dengan harga yang di beli yang terdaftar pada e-catalogue, sementara acuan pembayaran yang berlaku telah terdaftar dalam e-catalogue dan itu menyalahi Peraturan Mankes No 5 Tahun 2019 Tentang perencanaan dan pengedaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik pada pasal 4 dan seterusnya.
“Juga kuat dugaan kami terhadap hutang piutang RSUD Rantau Prapat Sebesar Rp. 9.965.026.086,- yang kami nilai diluar nalar dan tidak diyakini kewajarannya berpacu dari PP No 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan Daerah pada pasal 121 ayat (2). Pasal 141 ayat (1)b. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagai mana di ubah terkahir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 Tentang pedoman pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Pihak RSUD mengklarifikasi dan meminta maaf apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, yang selama ini menyalahi Regulasi terkhususnya pada penunjukkan PT KFA Sebagai penyedia obat-obatan tanpa melalui pihak ketiga yaitu PPK atau pejabat pengadaan, Direktur RSUD Rantau Prapat mengatakan bahwa mereka telah memutuskan MOU dengan PT KFA namun amat disayangkan tidak membawa bukti secara tertulis pemutusan MOU dengan PT KFA. Dan juga tentang dugaan Lebih mahal pembayaran obat-obatan yang dibeli PT FKA dibanding dengan apa yang di beli pada e-catalogue dengan berdalihkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dugaan hutang piutang RSUD Rantau Prapat Sebesar 9.965.026.086.00 yang diluar nalar dan tidak diyakini kewajarannya pihak RSUD Rantau Prapat tidak menjawab hal ini, berulang kembali kami tanyakan hal ini tetapi pihak RSUD Rantau Prapat mengalihkan pembahasan.
“Maka kami menantang dan menegaskan kepada Bupati Labuhanbatu dan juga Aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti hal tersebut karena kami nila telah menyalahi Regulasi yang ada dan adanya dugaan KKN di lingkaran RSUD Rantau Prapat dan kami akan Aksi kembali di kantor Bupati Labuhanbatu dan Kejari guna bebas nya Labuhanbatu dari KKN,” tutup Idris Sarumpaet ketua GMP Sumut. (DN Munthe )