Jakarta – Bertempat di Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro. Selasa (6/12/2022).
Kunjungan silaturahmi Komnas HAM tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers ke awak media.

Ketua Komnas HAM menyampaikan sejak bekerja pada 14 November 2022, pihaknya (Komnas HAM) telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa stakeholders guna membahas isu prioritas seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terkait langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan RI saat ini.

Untuk membangun komunikasi yang baik, kedepan kita akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang. Selain itu, saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa. Terakhir perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” ucap Ketua Komnas HAM. 

“Tidak hanya sampai di situ, Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa kedepannya, akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusinya,” ungkapnya.

Tambahnya, bahwa perlu membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose/ gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelum disampaikan ke publik.

“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik. Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM. Penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” pungkas Ketua Komnas HAM.

Jaksa Agung berterima kasih atas kehadiran beberapa komisioner yang menjadi salah satu bentuk koordinasi awal yang baik karena “hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik”. Jaksa Agung juga mengatakan bahwa akan dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama, sebab kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus ada kolaborasi sejak awal.

Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” pungkas Jaksa Agung. (Legiman)

Sumber : Puspenkum Kejagung