Barito Utara – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menolak penangguhan penahanan enam anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Para terdakwa tetap mendekam di sel Mapolres Barito Utara, karena majelis hakim di PN Muara Teweh punya beberapa alasan untuk menolak penangguhan penahanan.
Penolakan penangguhan permohonan penahanan yang diajukan Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando, terjadi pada sidang kedua, terhadap enam terdakwa, yakni Juliadi, Ajan, Bandiano, Irvan Saputra, Gogon, dan Nedi, Senin (4/4/2022).
Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Teguh Indrasto serta dua hakim anggota Ahkam Rony Faridhoullah dan Mohammad Pandi Alam.
Baca juga: Mashuri Tegaskan Tidak Ada Pungli Kepada Pedagang di Pasar Bedug Bangko
“Maaf, kami belum bisa memenuhi permohonan tersebut, meski penjaminnya banyak. Silakan dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial) atau pihak lain. Selama 19 tahun berpengalaman sebagai hakim, sulit untuk mengabulkan tahanan luar pada kasus seperti ini,” kata hakim ketua Teguh Indrasto dipenghujung sidang kedua.
Teguh pun memberikan tiga alasan, sehingga hakim menolak penangguhan penahanan. Alasannya sebagai berikut :
- Pasal yang didakwakan menyangkut kekerasan.
- Jumlah terdakwa lebih dari dua orang.
- Melindungi para saksi dan korban Suwandi, General Manager PT Multi Persada Gatramegah (MPG).
Selain penolakan tersebut, Teguh berharap sidang bisa dipercepat, agar sebelum Idul Fitri, vonis sudah bisa dibacakan. Namun penasihat hukum para terdakwa juga memegang perkara lain, sehingga bisa mengikuti sidang dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.
Permohonan penangguhan penahanan enam anggota Batamad tersebut dijamin oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara Jonio Suharto, Ketua Brigade Batamad Barito Utara Hertin Kilat, dan Anggota Dewan Pakar DAD Dr Sofwad. Dalam berkas tertera pula nama Nadalsyah sebagai penjamin, namun sampai berkas diajukan kepada hakim tak ada tanda tangannya.
Keluarga terdakwa Kecewa, tampak raut wajah yang dipancarkan para istri terdakwa saat sidang ditutup oleh hakim ketua Teguh Indrasto, Senin sekitar pukul 14.45 WIB.
Baca juga: Gertak MM Datangi Krimsus Polda Metro Jaya Mengawal Anggotanya Terkait Laporan Bos Memiles
Harapan untuk bertemu dan berkumpul dengan suami tercinta sirna. Tetapi mereka tak melakukan aksi apa pun dan memilih langsung pulang ke Karamuan.
“Kita selalu bersabar sambil mendengar tunggu hari Senin dan Kamis. Entah sampai berapa lama. Itu pun nanti, vonis hakim belum tentu memihak kepada kita,” kata istri terdakwa Juliadi d bankan.
Seorang kerabat terdakwa lainnya yang juga anggota Batamad mengatakan, jika masalah terus bergulir seperti ini, warga akan berpikiran lain. “Kita tidak bermasalah dengan aparat hukum, tetapi dengan PT MPG,” kata dia.
Baca juga: Bakamla RI Bantu Bangun Rumah Penduduk Korban Puting Beliung di Babel
Seperti diberitakan sebelumnya, enam anggota Batamad Desa Karamuan dilaporkan ke Polisi oleh Suwandi, pria keturunan asal Medan selaku GM PT MPG. Suwandi melaporkan dirinya dikeroyok di Divisi C, Blok M-10, Desa Karamuan, pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Buntut dari laporan tersebut, enam anggota Batamad didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. (Red)
Sumber : itulah.com