Dumai — Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.S.I. menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 21.41 WIB di parkiran warnet GREENET, Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Pelapor, Muhammad Rafli, menyadari sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah dihubungi temannya, Wahyu Agung Saputra, yang melihat seseorang tidak dikenal membawa pergi kendaraan tersebut.
“Pelapor baru mengetahui motornya hilang setelah mendapat panggilan dari saksi. Saat diperiksa, ternyata pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motor,” jelas AKP Agung.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan hoodie warna krem memasuki area parkir dan membawa kabur sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2095 HL, nomor rangka MHIJFZ127JK971634, serta nomor mesin JFZ1E-2977056. Kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000.
Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Ilham Dzaki berhasil menangkap tersangka MZA alias Ju (20) di Jalan Jami, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar Surat Keterangan Jaminan Leasing dari FIF dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Dumai mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.