Pekanbaru, titahnews.com – Bawaslu Provinsi Riau Sehubungan dengan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan Imbauan kepada KPU Provinsi Riau sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 1063/Ps/K1/09/2024 tentang Tata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Yang Berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengimbau KPU Provinsi Riau untuk meneliti kembali syarat calon yang bersatus anggota DPRD terpilih. Dalam waktu pelantikan anggota DPRD terpilih pada masa proses tahapan antara pendaftaran calon kepala daerah hingga penetapan pasangan calon sebagai berikut :
- Apabila bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD terpilih pada saat pendaftaran tersebut dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelum penetapan calon maka yang bersangkutan harus merubah dokumen persyaratan calon yaitu dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang dan melampirkan dokumen persyaratan pengunduran diri sebagai mana sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah harus resmi berhenti atau mengudurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat saat penetapan
- Bakal calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada saat pelantikan DPRD pada rentang waktu pendftaran sampai saat penetapan calon namun berhalangan hadir atau tidak hadir untuk dilantik maka tidak perlu merubah syarat
- KPU harus memperhitungkan waktu perubahan syarat calon ini dengan mempertimbangkan waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi terhadap perubahan persyaratan calon tersebut yang harus diselesaikan sebelum penetapan calon.
- Bawalu Provinsi Riau telah mengintruksikan bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk menghimbau hal yang sama kepada KPU Kabupate/Kota masing-masing.
Hal ini disampaikan melalui siaran pers oleh Indra Khalid NasutionKordinator Divisi Hukum dan Penyelasaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau (PIC Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak 2024).