Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat tingginya mobilitas perlintasan orang sepanjang tahun 2025. Total pemeriksaan perlintasan mencapai 302.560 orang untuk keberangkatan dan 297.156 orang untuk kedatangan melalui TPI Bandar Bentan Telani, 24 Desember 2025.
Selain itu, TPI Bandar Seri Udana mencatat 2.631 orang kedatangan dan 2.628 orang keberangkatan, sementara TPI Tanjung Uban mencatat 2.373 orang kedatangan dan 1.879 orang keberangkatan. Tingginya mobilitas tersebut menjadi tantangan tersendiri yang diantisipasi melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, alur perlintasan pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan, yakni 135 persen untuk kedatangan dan 134 persen untuk keberangkatan.
Di balik padatnya pelayanan, fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian tetap menjadi prioritas. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Uban melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan, meliputi:
-
Operasi mandiri: 53 tindakan
-
Operasi intelijen: 31 tindakan
-
Projustitia: 1 tindakan dengan 5 tersangka
-
Tindakan Administratif Keimigrasian: 3 tindakan
-
Operasi gabungan: 1 tindakan
-
Kegiatan TIMPORA: 2 tindakan
Secara keseluruhan, terdapat 91 tindakan pengawasan dengan 5 tersangka. Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi Tanjung Uban menerapkan tindakan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Upaya peningkatan kualitas layanan juga dilakukan melalui pendekatan komunikatif dan edukatif kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Tanjung Uban aktif memanfaatkan media sosial dengan total:
-
Instagram: 306 unggahan
-
TikTok: 98 unggahan
-
Facebook: 167 unggahan
-
X: 167 unggahan
Selain itu, dilaksanakan 5 kegiatan sosialisasi keimigrasian, dengan total 743 laporan publikasi dari berbagai platform media sosial.
Sejalan dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pencapaian ini mencerminkan komitmen seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.
“Kinerja yang kami capai sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Kami tidak hanya fokus pada pelayanan dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga menjalankan pengawasan keimigrasian yang optimal untuk menjaga kedaulatan negara. Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi menjadi bukti nyata komitmen kami terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Dari sisi penerimaan negara, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Tanjung Uban berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19.327.029.438, atau 62,69 persen dari target Rp30.827.200.000. Hingga akhir tahun, realisasi tersebut belum mencapai target yang ditetapkan.
Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan baru Visa on Arrival (VoA) 7 hari dengan tarif Rp250.000 yang nilainya lebih rendah dibandingkan VoA 30 hari sebelumnya, serta kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura dengan masa tinggal maksimal 4 hari.
Sementara itu, realisasi belanja anggaran mencapai 96,17 persen dari pagu global dan 75,31 persen dari pagu efektif.
Capaian kinerja sepanjang tahun 2025 menjadi gambaran dedikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan semangat transformasi dan pelayanan maksimal, Imigrasi Tanjung Uban terus berkomitmen hadir sebagai institusi negara yang prima, humanis, dan dipercaya masyarakat.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.