Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar kegiatan sosialisasi dan buka puasa bersama dengan insan pers bertema “Harmoni Ramadan Satukan Langkah, Kuatkan Kolaborasi Imigrasi dan Media”, Rabu (11/3/2026). Kegiatan yang dihadiri para jurnalis wilayah Tanjung Uban dan sekitarnya ini berlangsung di D’Mario Sunset Resto.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Tanjung Uban memaparkan sejumlah program serta rencana membuka layanan pembuatan paspor di wilayah Kecamatan Tambelan. Program ini menjadi langkah baru untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat bagi masyarakat kepulauan.
Selama ini, warga Tambelan harus menempuh perjalanan laut sekitar 12 jam menuju Pulau Bintan untuk mengurus paspor, dengan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen perjalanan dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya menghadirkan kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat wilayah kepulauan, khususnya Tambelan.
“Kita mencoba untuk menginisiasi. Mudah-mudahan dengan aksi ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Tambelan untuk mendapatkan paspor dengan lebih mudah dan tidak perlu repot datang ke Pulau Bintan,” ujarnya.
Ia juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bintan, terutama terkait akomodasi transportasi untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut. Menurutnya, jumlah pemohon bukan menjadi persoalan karena pelayanan tetap akan diberikan sebagai bentuk komitmen Imigrasi kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan bantuan dari Pemkab Bintan untuk dapat diakomodir. Untuk pembuatan paspor sendiri kami tidak ada target, walaupun hanya lima atau enam orang tetap akan kami layani sebagai komitmen pelayanan kepada masyarakat. Rencananya setelah Lebaran kami akan melakukan komunikasi dengan Pemkab Bintan dan juga pembahasan internal dengan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” jelasnya.
Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi juga dibahas isu global terkait dampak konflik di Timur Tengah yang menyebabkan tertundanya sejumlah penerbangan internasional. Imigrasi Tanjung Uban menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan hukum. Apabila mengalami overstay akibat situasi tersebut, WNA dapat melapor dan mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi terdekat dengan menyertakan bukti yang valid.
Pada kesempatan yang sama, Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bintan juga menyerahkan Sertifikat Apresiasikepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban. Penghargaan tersebut diberikan atas partisipasi dalam kegiatan kemanusiaan bedah rumah serta rangkaian Hari Pers Nasional 2026.
Sertifikat apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PWI Kabupaten Bintan, Harjo Waluyo, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan kolaborasi positif Imigrasi Tanjung Uban bersama insan pers.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Tanjung Uban berharap berbagai program dan kebijakan keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat melalui peran media. Selain itu, rencana pembukaan layanan paspor di Tambelan diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat kepulauan agar lebih mudah mengakses layanan keimigrasian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.