Jansen Henry Kurniawan
(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Kematian tragis seorang aktivis buruh pelabuhan, Ermanto Usman, menyisakan duka sekaligus tanda tanya besar bagi publik. Peristiwa yang terjadi di Bekasi pada 2 Maret 2026, ketika ia menjadi korban perampokan disertai kekerasan di kediamannya, tidak hanya menimbulkan kehilangan bagi keluarga, tetapi juga mengguncang ruang perjuangan buruh pelabuhan yang selama ini ia suarakan.
Ermanto Usman bukan sekadar seorang pekerja pelabuhan. Ia dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritisi berbagai kebijakan pengelolaan pelabuhan nasional, khususnya terkait polemik di Jakarta International Container Terminal (JICT). Dalam berbagai forum, ia menyuarakan kekhawatiran atas dugaan ketidaktransparanan dalam perpanjangan kontrak pengelolaan terminal antara Pelindo II dan perusahaan operator global Hutchison Port Holdings.
Bagi Ermanto, persoalan ini bukan sekadar soal kontrak bisnis. Ia memandang pengelolaan pelabuhan sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi nasional. Pelabuhan bukan hanya gerbang logistik, tetapi juga urat nadi perdagangan Indonesia yang menentukan arah kekuatan ekonomi bangsa.
Karena itu, kritiknya terhadap pengelolaan JICT sering kali menyinggung isu yang lebih besar: transparansi, akuntabilitas, serta potensi kerugian negara. Ia berulang kali menyerukan agar negara hadir secara tegas dalam memastikan bahwa aset strategis bangsa tidak dikelola secara tertutup atau hanya menguntungkan segelintir pihak.
Dalam konteks ini, kematian Ermanto tentu memunculkan kegelisahan publik. Apakah ini benar-benar murni tindak kriminal biasa, atau ada sesuatu yang lebih besar yang belum terungkap? Pertanyaan tersebut tidak lahir dari spekulasi kosong, tetapi dari fakta bahwa almarhum selama hidupnya berada di garis depan kritik terhadap tata kelola pelabuhan yang sensitif secara ekonomi dan politik.
Sejarah Indonesia mencatat bahwa suara kritis terhadap kekuasaan ekonomi sering kali berhadapan dengan risiko besar. Dalam gagasan Sukarno tentang kedaulatan ekonomi, bangsa Indonesia diingatkan agar tidak tunduk pada dominasi kapital global yang dapat mengendalikan sumber daya strategis negara. Bung Karno menekankan bahwa kemerdekaan politik tidak akan berarti tanpa kemerdekaan ekonomi.
Semangat inilah yang tercermin dalam kritik-kritik yang pernah disuarakan oleh Ermanto. Dalam perspektif Marhaenisme, perjuangan untuk melindungi kepentingan buruh dan memastikan pengelolaan aset strategis negara berpihak pada rakyat merupakan bagian dari upaya melawan ketimpangan dan eksploitasi oleh kekuatan modal besar.
Oleh karena itu, peristiwa yang menimpa Ermanto tidak boleh berhenti sebagai berita kriminal semata. Negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengusutnya secara transparan dan tuntas. Penegakan hukum yang jelas bukan hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sistem keadilan.
Lebih dari itu, polemik yang selama ini disuarakan almarhum terkait pengelolaan JICT juga patut kembali dibuka secara objektif. Transparansi dalam pengelolaan pelabuhan strategis adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Dalam konteks negara hukum, sebagaimana pernah diingatkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Kalimat ini menjadi pengingat bahwa negara harus hadir bukan sekadar sebagai penguasa, tetapi sebagai penjaga keadilan.
Api perjuangan yang pernah dinyalakan oleh Ermanto Usman tidak boleh padam. Jika suara kritis terhadap ketidakadilan berhenti karena rasa takut, maka yang tersisa hanyalah keheningan yang menguntungkan mereka yang berkuasa.
Justru dalam situasi seperti inilah masyarakat sipil, buruh, mahasiswa, dan seluruh elemen bangsa perlu memastikan bahwa perjuangan untuk transparansi, keadilan, dan kedaulatan ekonomi tetap hidup.
Karena sejarah selalu mencatat: perjuangan tidak pernah benar-benar berhenti pada satu orang. Ia hanya berpindah tangan kepada mereka yang berani melanjutkannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.