Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika nasional yang dinilai menyentuh fondasi negara hukum, supremasi sipil, serta komitmen terhadap hak asasi manusia. Berpijak pada ideologi Marhaenisme dan ajaran Bung Karno, GMNI menegaskan bahwa negara harus tetap menjadi alat perjuangan rakyat dan tidak boleh menjauh dari mandat konstitusi.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyatakan bahwa sejumlah peristiwa terbaru menjadi indikator penting arah moral institusi negara, termasuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta polemik terkait ruang kritik publik dan hak asasi manusia.

Disorientasi Fungsi dan Simbolisme “Menjadi Petani”

GMNI Jakarta Timur menyoroti pernyataan Kapolri yang menyebut “lebih baik menjadi petani” dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Menurut GMNI, dalam perspektif Marhaenisme, petani merupakan simbol kemandirian ekonomi dan kerja produktif rakyat.

Namun demikian, organisasi ini menilai keterlibatan institusi kepolisian dalam berbagai program sosial-eksekutif, seperti dapur umum, distribusi bantuan sosial, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG), menimbulkan pertanyaan mengenai batas mandat kelembagaan.

“Kepolisian harus tetap fokus pada fungsi utama sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Pelebaran fungsi berpotensi menimbulkan disorientasi tugas, kaburnya batas kewenangan, serta persepsi politisasi kebijakan,” demikian pernyataan GMNI.

Tragedi Kota Tual dan Prioritas Hak Hidup

GMNI juga menyoroti peristiwa meninggalnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, di Kota Tual pada 19 Februari 2026 yang diduga melibatkan oknum aparat. Organisasi ini menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi paling fundamental yang tidak dapat dikompromikan.

GMNI menuntut:

  • proses hukum yang transparan dan independen;

  • tidak adanya perlindungan struktural bagi pelaku jika terbukti bersalah;

  • jaminan keadilan dan perlindungan bagi keluarga korban.

Menurut GMNI, keadilan yang setengah hati hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Supremasi Sipil dan Regenerasi Kepemimpinan

Dalam pernyataannya, GMNI menekankan bahwa demokrasi konstitusional mensyaratkan supremasi sipil atas aparat keamanan. Sirkulasi kepemimpinan yang sehat dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan mencegah stagnasi kekuasaan.

Organisasi ini mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian dari semangat revolusi yang belum selesai sebagaimana diajarkan Soekarno.

Kritik terhadap Pernyataan Menteri HAM

GMNI juga mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi dengan melabeli kritik terhadap program pemerintah sebagai sikap anti-HAM.

“HAM bukan instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan pagar pembatasnya. Kritik adalah hak konstitusional warga negara,” tegas GMNI.

Pernyataan Sikap

DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan lima poin sikap:

  1. Mendukung secara simbolik pernyataan Kapolri untuk “menjadi petani” sebagai refleksi sosial, dengan penegasan Polri harus kembali fokus pada mandat utama penegakan hukum.

  2. Menuntut pengusutan transparan dan independen atas dugaan pelanggaran hak hidup di Kota Tual.

  3. Mengutuk segala bentuk penyempitan makna HAM yang membungkam kritik publik.

  4. Mendesak Presiden RI untuk mengevaluasi posisi Menteri HAM demi menjaga komitmen terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

  5. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap orientasi kelembagaan aparat keamanan untuk menjaga profesionalisme dan supremasi sipil.

Rencana Audiensi ke Istana dan DPR RI

Sebagai tindak lanjut, Ketua DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan mendatangi Istana Negara serta Gedung MPR/DPR/DPD RI guna menyampaikan aspirasi secara langsung. GMNI berharap dapat melakukan audiensi dengan Ketua Komisi III DPR RI serta rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI untuk membahas isu ini secara terbuka.

“Selama hak hidup belum dijaga sepenuhnya dan kritik masih distigmatisasi, perjuangan moral dan konstitusional harus terus dijalankan,” tutup pernyataan tersebut.