Jakarta – Pemikiran Soekarno (Bung Karno) menegaskan bahwa perjuangan bangsa ini adalah perjuangan membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan. Dalam pidato Tahun Vivere Pericoloso pada 17 Agustus 1964, beliau menyampaikan semangat exploitation de l’homme par l’homme — penolakan terhadap eksploitasi manusia atas manusia. Inti ajaran tersebut menegaskan bahwa negara harus berdiri di atas prinsip gotong royong dan keadilan sosial, bukan menjadi alat pembenaran kekuasaan.

Marhaenisme menempatkan negara sebagai alat perjuangan rakyat, bukan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Hak asasi manusia adalah napas demokrasi, bukan tameng politik.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menilai pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai yang menyebut pihak yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putihsebagai penentang HAM, merupakan bentuk penyempitan makna hak asasi manusia.

Secara konstitusional, mengkritik, mengevaluasi, dan mempertanyakan efektivitas kebijakan publik adalah hak warga negara. Melabeli kritik sebagai anti-HAM adalah logika yang berbahaya dan berpotensi mencerminkan kecenderungan anti-demokrasi.

Di tengah polemik tersebut, publik juga mempertanyakan keseriusan Kementerian HAM dalam mengawal dugaan kasus pembunuhan seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil di Tual. Hak hidup adalah hak fundamental. Ketika hak hidup direnggut dan negara tidak menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada korban, yang tercederai bukan hanya keluarga korban, tetapi juga moral kemanusiaan bangsa.

Sebagaimana amanat konstitusi, negara wajib berdiri di sisi rakyat yang tertindas. Ketidaktegasan terhadap dugaan pelanggaran serius oleh aparat hanya memperkuat kesan bahwa HAM direduksi menjadi alat legitimasi politik. Inilah gejala otoritarianisme gaya baru—demokrasi prosedural yang mengikis substansi kebebasan sipil.

Sikap Resmi DPC GMNI Jakarta Timur:

  1. Mengutuk keras penyempitan makna Hak Asasi Manusia yang berpotensi membungkam kritik publik.

  2. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan memecat Menteri HAM Natalius Pigai sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan HAM.

  3. Menuntut pengawalan kasus dugaan pelanggaran hak hidup secara transparan, independen, dan berkeadilan.

  4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi Kementerian HAM.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal tuntutan ini demi menjaga demokrasi dari segala bentuk kesewenang-wenangan. Seperti pesan Bung Karno, revolusi belum selesai. Selama ketidakadilan masih ada, selama suara rakyat dibungkam, perjuangan harus terus dilanjutkan.