Pekanbaru, titahnews.com – Bawaslu Provinsi Riau Sehubungan dengan Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 1063/Ps/K1/09/2024 tentang Tata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Yang Berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau agar memberikan Imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk meneliti kembali syarat calon yang bersatus anggota DPRD terpilih masa pelantikan anggota DPRD pada proses tahapanantara pendaftaran calon kepala daerah hingga penetapan pasangan calon sebagai berikut:
- Apabila bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD terpilih pada saat pendaftaran tersebut dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelum penetapan calon maka yang bersangkutan harus merubah dokumen persyaratan calon yaitu dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang dan melampirkan dokumen persyaratan pengunduran diri sebagai mana sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah harus resmi berhenti/mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat saat penetapan calon.
- Bakal calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada saat pelantikan DPRD pada rentang waktu pendaftaran sampai saat penetapan calon kepala daerah namun berhalangan hadir atau tidak hadir untuk dilantik maka tidak perlu merubah syarat
- Bawaslu Provinsi Riau telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi untuk mengimbau KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperhitungkan waktu perubahan syarat calon ini dengan mempertimbangkan waktu bagi KPU untuk melakukan verifkiasi administrasi dan klarifikasi terhadap perubahan persyaratan calon tersebut yang harus diselesaikan sebelum penetapan
Terkait siaran pers ini di sampaikan oleh Indra Khalid Nasution Kordinator Divisi Hukum dan Penyelasaian SengketaBawaslu Provinsi Riau (PIC Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak 2024).