Pekanbaru – Ida Yulita Susanti (IYS) resmi diberhentikan secara paksa dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar Jumat (23/1/2026) di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Dalam RUPS-LB tersebut, IYS secara tegas menyatakan keberatan atas pemecatannya yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pertama, saya menyatakan keberatan karena tidak ada alasan pemberhentian yang bisa dijelaskan. Kedua, ketika saya meminta Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum, mereka juga tidak bisa menunjukkannya,” ujar IYS kepada awak media usai RUPS-LB.

Tempuh Dua Jalur Hukum

IYS menegaskan akan menempuh dua langkah hukum atas pemecatan yang menurutnya sarat unsur pemaksaan dan kriminalisasi.

“Ada dua langkah yang akan saya lakukan. Pertama, menggugat perbuatan melawan hukum karena telah merusak nama baik saya di ruang publik. Kedua, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN karena proses pemberhentian ini cacat formil,” tegasnya.

IYS diketahui baru menjabat sekitar lima bulan atau kurang lebih 120 hari sebagai Dirut PT SPR. Namun, dinamika politik akibat pergantian Gubernur Riau ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur memicu polemik serius di tubuh BUMD tersebut.

Audit BPKP dan Dugaan Penyimpangan

Menurut IYS, dirinya diangkat berdasarkan SK Gubernur Abdul Wahid dengan mandat untuk membenahi struktur organisasi dan laporan keuangan PT SPR. Dalam proses tersebut, ia menemukan sejumlah kejanggalan hingga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.

Hasil audit BPKP kemudian dituangkan dalam Surat Klarifikasi Hasil Notisi yang diduga memuat temuan penyimpangan anggaran hingga Rp4.583.845.060.

“Ada dana sekitar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk kegiatan Soundsphere Fast 2025, sebuah acara Dekranasda yang saat itu diketuai oleh istri SF Hariyanto. PT SPR menjadi sponsor kegiatan tersebut,” ungkap IYS.

Ia menyebut temuan tersebut membuat mantan Komisaris PT SPR Trada Boby Rahmat dan mantan Dirut Bemi Hendrias diduga merasa terancam.

Surat Klarifikasi Hasil Notisi BPKP tersebut ditujukan kepada Boby Rahmat dan Bemi Hendrias serta ditembuskan ke sembilan instansi dan pejabat terkait, termasuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Dinilai Cacat Hukum

IYS menilai RUPS-LB yang memberhentikannya tidak sah dan cacat hukum. Ia menegaskan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan RUPS-LB karena tidak mengantongi SK sebagai Plt Gubernur.

“Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, pemegang saham BUMD adalah kepala daerah. Sementara SF Hariyanto hanya berbekal radiogram, bukan SK Plt Gubernur,” jelasnya.

Merasa Lega

Meski diberhentikan, IYS mengaku merasa lega.

“Sekarang saya merasa bebas. Beban dan tanggung jawab itu sudah beralih kepada pimpinan berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam RUPS-LB tersebut hanya dilakukan pembacaan surat pemberhentian atas perintah Plt Gubernur Riau, tanpa pembahasan lain.

Sebelumnya, RUPS-LB sempat ditunda selama empat jam. Komisaris PT SPR Yan Darmadi, yang juga menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, menyampaikan penundaan tersebut kepada awak media.

“RUPS-LB ditunda empat jam,” kata Yan Darmadi.

Laporan: Teti Guci