Pekanbaru – Riwayat buruk Provinsi Riau sebagai daerah dengan tingkat korupsi kepala daerah tertinggi di Indonesia kembali terukir setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025. Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik “jatah preman” dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai kerawanan pemimpin Riau dalam mempermainkan regulasi, khususnya dalam sektor sumber daya alam (SDA), yang dampaknya merugikan lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).

Kekecewaan Rakyat di Tengah Defisit Anggaran

Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Emy, menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Abdul Wahid telah memusnahkan harapan rakyat Riau. Kekecewaan ini semakin mendalam mengingat Riau saat ini sedang menghadapi defisit anggaran sebesar Rp3,5 triliun (kekurangan anggaran 2025 sebesar Rp1,3 triliun dan tunda bayar 2024 sebesar Rp2,2 triliun).

Emy menilai kasus Abdul Wahid adalah representasi praktik buruk dari politik elektoral, di mana anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik justru dikorupsi. Hal ini dikaitkan dengan perilaku partai politik oligarki yang menggunakan politik uang untuk meraih kekuasaan, menempatkan rakyat sebagai korban.

SDA: Sektor Paling Rawan Korupsi

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Dua dari empat kasus Gubernur Riau sebelumnya terkait langsung dengan korupsi sektor SDA.

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menyebut korupsi perizinan SDA tidak lepas dari kuatnya ijon politik antara pengusaha dan kandidat Pilkada. Ia mencontohkan kasus Grup Duta Palma yang melibatkan Annas Maamun dan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, serta kasus korupsi kehutanan yang menjerat Rusli Zainal dan Bupati Siak Arwin AS.

“OTT terhadap Abdul Wahid mengingatkan kita bagaimana rawannya kepala daerah di Riau terjerat kasus korupsi. Empat kali Gubernur Riau terlibat kasus korupsi dan dua di antaranya merupakan korupsi SDA,” ujar Eko, mengingatkan potensi serupa terjadi pada penerbitan ratusan izin korporasi lain.

Desakan Agar KPK Usut Tuntas Perizinan SDA

Dewan Daerah WALHI Riau, Jasmi, mendesak KPK untuk lebih jeli mengawasi dan memeriksa kejanggalan dalam tata kelola perizinan konsesi, khususnya perkebunan kelapa sawit, pasca disahkannya UU Cipta Kerja.

Jasmi menekankan agar kasus korupsi sektor kehutanan, seperti yang menjerat Surya Darmadi (Duta Palma), menjadi contoh untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan izin pada perusahaan lain.

Selain penegakan hukum, Jasmi juga mengingatkan pentingnya kewajiban pemerintah untuk memulihkan lingkungan hidup dan wilayah kelola masyarakat yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Kasus Duta Palma, misalnya, telah merugikan komunitas adat Talang Mamak yang kehilangan tanah adatnya serta menyebabkan kerusakan lingkungan akibat degradasi gambut.

“Sejauh ini, kami tidak melihat upaya serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekologis dan hak rakyat yang dirampas perusahaan Duta Palma. Ini sangat disayangkan, mengingat merekalah korban utama dalam kasus tersebut,” tutup Jasmi.

Sumber : (Teti)