Medan | Titahnews.com – Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional hingga internasional yang diduga meraup omzet mencapai Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/03/2026).
Bayu menjelaskan, nilai omzet tersebut diperoleh dari hasil pendalaman awal penyidik serta pengakuan para tersangka.
“Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.
Meski demikian, omzet harian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta.
“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 19 tersangka serta menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi CPU, monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, hingga dokumen identitas.
Selain itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga terkait dengan operasional jaringan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk pendalaman,” tambahnya.
Bayu menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterlibatan jaringan internasional masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI. (wp-t)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.