Medan | Titahnews.com – Seorang juru parkir (jukir) berinisial DS (50), warga Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Area usai mencuri handphone milik seorang waiters di Warkop Mie Aceh Saboe, Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Penangkapan dilakukan setelah korban bersama rekan kerjanya mengecek rekaman CCTV warkop dan mengenali pelaku sebagai jukir di Warkop Mie Aceh Saboe Dara.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, Senin (02/03/2026) menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban bernama M. Faris Al Aziz (19), warga Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Saat kejadian, korban sedang tertidur di teras warkop bersama dua rekannya, M. Keanu dan Husnul.

Kronologi Kejadian

Sekira pukul 03.00 WIB, korban tertidur di teras warkop dengan meletakkan HP miliknya di samping kepala. Tak lama kemudian terdengar teriakan “maling-maling”. Korban terbangun dan mendapati handphone miliknya, iPhone 11, telah hilang.

Korban bersama rekannya sempat mengejar pelaku, namun tersangka berhasil melarikan diri. Setelah itu korban mengecek rekaman CCTV dan mengenali pelaku sebagai juru parkir di warkop tersebut.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Area. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka di Jalan Jermal 15, Medan Denai, dan menangkapnya di rumah abang sepupunya.

Barang Bukti dan Pengakuan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:

  • Satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi

  • Satu potong celana jeans

  • Satu sarung

Tersangka mengaku masuk ke warkop sekitar pukul 05.30 WIB saat melihat korban tertidur. Ia sempat keluar, lalu kembali masuk dan mengambil HP korban sebelum melarikan diri.

Handphone hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Hendra seharga Rp600.000.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.