Dumai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum (Tipidum) periode Juni–Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9/2025) siang. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kota Dumai, dr. Syaiful, MKM., bersama pejabat instansi terkait lainnya.
Dalam keterangannya kepada jurnalis, dr. Syaiful menegaskan pentingnya penegakan hukum yang maksimal terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.
“Narkoba merupakan ancaman nyata yang merusak segala lapisan masyarakat, mulai dari anak bawah umur, remaja, dewasa hingga usia lanjut. Tadi kita sudah sama-sama menyaksikan begitu banyak barang bukti yang dimusnahkan. Ini menunjukkan zat berbahaya tersebut masih beredar masif dan masyarakat belum sepenuhnya sadar. Saya berharap agar kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman maksimal, bahkan seberat-beratnya, agar ada efek jera,” ujar dr. Syaiful.
Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 667,33 gram, pil ekstasi sebanyak 425,5 gram, dan ganja seberat 2,25 gram. Selain narkoba, turut dimusnahkan pula barang bukti tindak pidana lainnya seperti kasus pencurian, perjudian, dan penggelapan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Dumai bersama pejabat dari instansi terkait.

