Pekanbaru – Kantor Hukum Integritas bersama Kantor Hukum Dr (c) Suardi, S.H., M.H., CPM, CPArb & Associates membantah keras tuduhan yang disampaikan Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak, terkait dugaan aliran dana Rp200 juta dalam kasus narkotika di Pekanbaru.
Tuduhan tersebut mencuat melalui sejumlah pemberitaan media online dan konten media sosial, salah satunya berjudul “GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika di Pekanbaru, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran” yang terbit pada 12 Maret 2026.
Suardi selaku kuasa hukum menjelaskan, pihaknya bersama Kantor Hukum Integritas mendampingi lima klien yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada 18 Februari 2026 di salah satu tempat hiburan malam.
Dari lima orang tersebut, dua klien berinisial AA dan AD didampingi Kantor Hukum Integritas, sementara tiga lainnya, yakni WC, PL, dan MF, didampingi Kantor Hukum Suardi & Associates.
“Seluruh proses pendampingan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Klien kami juga telah menjalani assessment oleh Tim Assessment Terpadu BNN Kota Pekanbaru,” ujar Suardi, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil assessment, dua klien tidak memenuhi syarat rehabilitasi dan perkaranya dilanjutkan. Sementara tiga lainnya menjalani assessment medis melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan kewajiban rawat jalan dan wajib lapor.
Bantah Dugaan Aliran Dana
Suardi menegaskan, informasi terkait dugaan aliran dana Rp200 juta tidak memiliki dasar hukum dan hanya bersumber dari pengakuan sepihak.
Menurutnya, dana Rp200 juta yang disebut dalam pemberitaan tersebut merupakan honorarium jasa hukum yang telah disepakati secara sah antara kuasa hukum dan klien.
“Uang tersebut adalah honorarium kami sebagai kuasa hukum, bukan untuk pihak lain. Tidak ada satu rupiah pun yang diberikan kepada penyidik,” tegasnya.
Ia menilai, pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan dan mencoreng nama baik institusi Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Keberatan atas Pemberitaan
Tim kuasa hukum juga menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi dari pihak yang menyebarkan informasi sebelum dipublikasikan.
“Seharusnya ada konfirmasi kepada kami sebagai kuasa hukum yang sah. Tidak bisa hanya berdasarkan informasi sepihak lalu dijadikan berita,” kata Suardi.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menemui Ketua DPD GRANAT Riau untuk klarifikasi, namun belum mendapatkan respons.
Klarifikasi Keluarga Klien
Selain itu, pihak keluarga salah satu klien berinisial AD telah mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 18 Maret 2026 yang menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Dalam pernyataan tersebut, keluarga juga meminta agar berita yang dianggap keliru segera diturunkan. Namun hingga kini, menurut Suardi, konten tersebut justru terus beredar.
Siapkan Langkah Hukum
Atas polemik ini, tim kuasa hukum menyatakan tengah mengumpulkan bukti dan saksi untuk mengambil langkah hukum jika tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf dari pihak terkait.
“Kami menghormati peran GRANAT sebagai pemerhati narkotika. Namun kami juga meminta agar menghormati profesi advokat dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Suardi menambahkan, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan merugikan klien serta tim kuasa hukum.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.