Batam – Asep Safrudin memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tiga kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum (fasum) yang meresahkan masyarakat di Batam. Kegiatan tersebut digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Kamis (02/04/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Amsakar Achmad, Li Claudia Chandra, Anggoro Wicaksono, serta jajaran pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas sinergitas antara pemerintah daerah, kepolisian, dan media dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun nilai kerugian materi tidak terlalu besar, dampaknya sangat signifikan karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan penerangan jalan yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Kapolda juga menekankan bahwa pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Batam sebagai daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku maupun penadah tanpa kompromi, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.

Sementara itu, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda. Kasus pertama adalah pencurian box pengendali traffic light di kawasan Batu Ampar yang dilakukan oleh tiga pelaku dengan modus merusak dan membongkar perangkat, kemudian menjualnya kepada penadah.

Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung, di mana pelaku memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter untuk diambil tembaganya. Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda.

Sedangkan kasus ketiga merupakan pencurian kabel penerangan jalan di kawasan Batu Ampar. Para pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel, serta mencuri sejumlah perangkat lain seperti lampu sorot LED, dinamo motor, dan box panel.

Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, alat pemotong, kendaraan, serta sisa kabel hasil curian. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta pasal penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, khususnya melalui video viral di media sosial yang membantu proses identifikasi pelaku. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan call center 110.

Di akhir kegiatan, Wali Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan masyarakat atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan, serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi demi menciptakan Batam yang aman, nyaman, dan kondusif.

Humas Polresta Barelang