Anambas – Polres Kepulauan Anambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu terduga pelaku narkotika jenis sabu berinisial H (49) di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kepulauan dan perbatasan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kasat Resnarkoba IPTU Kristian, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 17 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masih dalam pencarian. Pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.