BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berhasil diungkap Polsek Bengkong. Kegiatan digelar di Lobby Mapolsek Bengkong, Kamis (30/10/2025), turut dihadiri Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.

Kapolresta Barelang menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong yang menggagalkan upaya pengiriman empat calon PMI ilegal tujuan Kamboja. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik penempatan PMI ilegal, karena hal ini membahayakan keselamatan warga negara Indonesia,” tegas Kapolresta.

Kasus bermula pada Senin (27/10/2025) di Hotel Beverly Inn RedDoorz, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Empat calon PMI masing-masing berinisial F.K.H. (28), A.A. (29), N.F.F. (25), dan N.J. (21) direkrut oleh J.L. (DPO) melalui aplikasi Telegram dengan tawaran bekerja sebagai scammer di Kamboja bergaji Rp8 juta per bulan.

Pelaku lain, R.A. (43), membantu pembuatan paspor secara online dengan imbalan Rp120 ribu per orang. R.A. ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WIB di hotel tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi A5, empat lembar boarding pass, empat formulir pengajuan paspor online, dan bukti transfer Rp7,5 juta untuk biaya pembuatan paspor.

Tersangka R.A. dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. “Pastikan keabsahan agen atau perusahaan sebelum menerima tawaran. Polresta Barelang akan terus berkomitmen mencegah dan menindak perdagangan orang serta penempatan PMI ilegal di wilayah hukum kami,” pungkasnya.