BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tiban Indah, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MFH (14) yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial SS (46), yang mencurigai perilaku tidak wajar anaknya, MS (6), saat berada di rumah. Ketika ditanya, korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan oleh MFH di area semak-semak dekat lapangan di Kelurahan Tiban Indah.

Untuk memastikan keterangan korban, pelapor kemudian memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tertanggal 19 Desember 2025, terlihat pelaku berjalan bersama korban menuju arah semak-semak pada sore hari. Berbekal bukti tersebut, pelapor melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengantongi hasil Visum et Repertum.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku MFH kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak,” ujar Kompol Hippal.

Ia menambahkan, proses pengamanan terhadap pelaku dilakukan secara persuasif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak. Pelaku dijemput di kediamannya di wilayah Tiban dengan didampingi orang tua, kemudian diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar Visum et Repertum, satu baju lengan panjang warna biru, satu celana panjang motif kotak-kotak, satu celana dalam warna biru, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.

Humas Polresta Barelang