Tanjungpinang – Penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua wanita berinisial SIC dan EIC memasuki babak baru setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Jumat (14/11). Meski proses hukum berlanjut, kedua tersangka belum ditahan di balik jeruji besi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Tanjungpinang Barat. Namun, ia menjelaskan bahwa kedua tersangka hanya dikenakan status tahanan kota.

“Merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih ada pendidikan yang masih berjalan serta ada jaminan dari orangtuanya,” ujar Martahan.

Ia menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar proses persidangan dapat segera dimulai.

Di sisi lain, penasihat hukum korban, Kaspol Jihad, menilai keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berpotensi merugikan korban bernama Risma Hutajulu. Menurutnya, penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, serta kemungkinan pengulangan perbuatan.

“Apalagi rumah korban berhadapan langsung dengan rumah para tersangka. Wajar kalau ia takut,” tegas Kaspol, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Batam.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait pertimbangan penahanan dan perlindungan terhadap korban menjelang persidangan.