Jakarta – Keluarga Besar Memiles Indonesia (KBMI) beralamat Kantor Pusat Jalan Iskandar Muda No 17 F RT 01/ RW 2 Kelurahan Kebayoran Lama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, keluarkan surat terbuka untuk klarifikasi terkait berita yang beredar di media masa maupun media online.
Klarifikasi ini disampaikan melalui digital You tube chenel Keluarga Besar Memiles Indonesia, menyampaikan bahwapemberitaan dengan judul “Kesekian Kalinya Kantor ACM Didemo, Pihak Manejemen Belum Respon”. Pihak KBMI menyanggah dan klarifikasi demi tercapainya pemberitaan yang berimbang sesuai dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Selasa, (15/03/2022).
Dalam surat terbuka No. 07/ LG-KBMI/III/2022 Perihal: Ibu Pertiwi Kami Banggakan tersebut yang di tujukan untuk Ketua DPR RI DR. (HC) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, Sos. menyampaikan bahwa KBMI sejak awal berdiri bulan November 2019 dan akta pendirian nomor 06 tertanggal 12 Januari 2021, Notaris Robby Leo Selamat. SH, menyatakan bahwa keberadaan komunitas Memiles dalam kapasitas tidak memihak kepada perusahaan pengelola aplikasi Memiles maupun customer Memiles.
Baca juga: Udang Menjadi Andalan Ekspor Indonesi, Ini 5 Negara Tujuan Ekspor Terbesar di Asia
Keberadaan kami didasarkan atas kehendak undang-undang sebagaimana tersirat di dalam syarat dan ketentuan dalam aplikasi memiles dan tersurat dalam perlindungan konsumen serta Informatika teknologi dan elektronik, surat ini kami tujukan kepada Ibu selaku Ketua DPR RI, bukan tanpa alasan, tapi didasarkan atas keyakinan kami dan didukung dengan kiprah ibu di masyarakat yang begitu peduli dan tegas di dalam menyikapi setiap persoalan.
Banyak kami peroleh dari media massa maupun media digital online sehingga kami berkeyakinan surat terbuka ini akan direspon dengan baik dan berkeadilan, adapun hal-hal yang ingin kami sampaikan di dalam surat ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2019 tepatnya Bulan Desember, Memiles yang saat itu dikelola oleh PT. Kam and Kam bersangkut Kasus dengan dugaan investasi bodong, proses hukum terhadap Direksi PT. Kam and Kam berjalan baik, sejak dari Polda Jawa Timur sampai proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara Nomor 836/Pid.Sus/ 2020/PN.Sby dan diputus kurang lebih sebagai berikut:
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindakan pidana, membebaskan, memulihkan hak serta martabat terdakwa dan segera dikeluarkan dari tahanan”
Dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI atas kasasi dari jaksa penuntut umum, kemudian setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka merupakan kewajiban semua pihak untuk menjalankan dan mentaati isi putusan, di mana salah satunya adalah memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa kepada kedudukan semula di masyarakat.
Baca juga: Ditikam dan di Gorok, Korban Warga Dusun Bangko Tewas Bersimbah Darah
2. Bahwa PT. Kam and Kam dengan aplikasi Memiles adalah Aplikasi berbasis jasa periklanan, di mana terdapat mengiklankan produknya dengan cara membayar (Top up) Slot iklan dan diikutkan beberapa promo reward (hadiah) dengan syarat dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama.
PT Kam and kam dengan memiles saat mengalami proses hukum sebagaimana poin 1 di atas telah terjadi penutupan dan penyitaan terhadap aset PT Kam and kam, atas dugaan adanya tindakan pidana oleh Polda Jawa Timur, tindakan penutupan paksa dimaksudkan untuk memudahkan proses hukum dan penutupan tersebut bukan kehendak dari PT Kam and Kam sehingga sampai proses hukum dinyatakan, keputusan bebas demi hukum.
Namun proses hukum berjalan sekitar 16 bulan telah menimbulkan banyak hal dan yang tidak mungkin kembali adalah masa kejayaan, sebagaimana saat sebelum terjadi penutupan paksa oleh Polda Jawa Timur. Atas hal tersebut PT. Kam and kam kemudian tidak melanjutkan aktivitasnya dan customer yang berjumlah kurang lebih 264.000 seluruh Indonesia mengalami dampak yang sama yaitu kehilangan harapan. Semua terjadi di luar dugaan baik PT Kam and kam maupun customer adalah korban proses hukum yang salah (Force Majeur/Overmachat).
Kemudian beberapa costumer merasa tidak puas sebagian mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pengadilan Niaga DKI Jakarta dan 13 kali permohonan dan 13 kali dinyatakan ditolak.
PT. Kam and kam tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dan tidak ada kewajiban untuk membayar reward atau hadiah kepada Costumer, selain mengajukan permohonan PKPU ada juga yang mengajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri hasilnya tetap ditolak atau tidak dapat diterima.
3. Bahwa semasa proses hukum terhadap PT. Kam and kam masih berjalan di Mahkamah Agung RI, kemudian berdiri PT. Aku cinta Memiles dengan platform yang sama aplikasi memiles dengan fitur-fitur yang berbeda, yang telah hilang harapan pada PT. Kam and Kam, bergabung ikut serta pada aplikasi memiles dibawah pengelolaan PT. Aku Cinta Memiles sehingga costumer yang jumlahnya mencapai ratusan ribu dan merupakan aset serta ekosistem dapat terjaga kelangsungannya.
PT.Kam and Kam dan PT. Aku Cinta Memiles adalah 2 (dua) subjek hukum yang berbeda, sehingga costumer Memiles yang dikelola oleh PT. Kam and Kam hanya mempunyai hubungan hukum dengan PT. Kam and Kam.
Bahwa adanya aksi damai oleh sekelompok costumer yang meminta pengembalian dana top up (pembelian Slot iklan) pada PT kam and kam, kemudian narasi dengan membentangkan banner yang berisi tulisan dan gambar yang mengandung hinaan dan hujatan serta tidak sesuai dengan maksud dilakukannya aksi damai, apalagi bila dihubungkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai di atas, sangat bertentangan dan tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dimana merupakan kewajiban semua pihak untuk melaksanakan keputusan yaitu memulihkan nama baik, harkat dan martabat pada posisi semula di mata masyarakat.
Bila aksi damai dengan maksud meminta pengembalian dana top up pada PT kam and kam, kemudian memaksakan kehendak kepada PT. Aku cinta memiles, sangat tidak dapat diterima mengingat PT. Kam and kam dan PT.Aku Cinta Memiles adalah 2 (dua) subjek hukum berbeda.
Baca juga: Koarmada I Raih Medali Emas dan Perak Pada Lomba Menembak Danpaspampres Cup 2022
4. Bawa PT Aku Cinta Memiles dengan aplikasi Memiles masih tetap berjalan dengan segala inovasinya yang dikehendaki costumer yang jumlahnya sudah mencapai kurang lebih 300.000 costumer, sehingga costumer yang melakukan aksi yang jumlahnya hanya 25 costumer dan tidak lebih dari 100 costumer. Sehingga jumlah customer yang mengharapkan Memiles tetap berjalan, jumlahnya jauh lebih besar dibanding yang melakukan aksi damai. Tindakan aksi damai sangat beralasan bila dihentikan atau setidaknya perlu kejelasan terlebih dahulu maksud dan tujuan dibuktikan dengan indentitas, serta hubungannya PT.Kam and kam dengan PT.Aku cinta memiles.
Bahwa kebebasan berpendapat di muka umum diberi ruang oleh hukum, namun tetap terdapat rambu-rambu yang harus dipatuhi, jangan sampai tindakan aksi damai dilakukan oleh orang-orang yang tidak jelas status hukum serta hubungan hukumnya, mohon ditindak secara hukum yang berlaku terlebih bila sudah merasakan pihak lain yang juga harus dilindungi hak hukumnya,
Baca juga: Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Ludes Terbakar Dini Hari Waktu Setempat
5. Bahwa kami sebagai rakyat yang mendambakan penegakan hukum di negeri tercinta ini memohon kepada Ibu Pertiwi DR.(HC) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, Sos. sekiranya dapat menyampaikan pesan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk dapat memberikan kepastian hukum sebagaimana Motto Kapolri Presisi dengan mengaplikasikan prediktif responsibilitas, transparasi,dan berkeadilan.
Ibu adalah harapan pasti yang dapat kami harapkan melalui lembaga yang Ibu Pimpin, costumer Memiles yang berjumlah kurang lebih 330.000 tersebar di nusantara sangat mengharapkan aplikasi Memiles dapat berjalan dan berkembang sebagaimana mestinya dan sudah dirasakan manfaatnya. adanya aksi damai oleh sekelompok costumer dengan tidak mencerminkan kedamaian sangat mengganggu, apalagi dilakukan dengan situasi dan kondisi perekonomian yang tidak menentu,
6. Demikianlah Surat terbuka ini kami sampaikan mohon mendapat respon positif dan KBMI siap memberikan penjelasan bila sewaktu-waktu dibutuhkan, atas pengertian Keluarga Besar Memiles Indonesia mengucapkan banyak terima kasih. Ketua KBMI Fransiska Langelo, Memberikan siaran pers nya terkait persoalan tersebut. (S Erfan N)