DUMAI — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kedua tersangka masing-masing berinisial S.R.J. (19)dan A.A.S. (21) ditangkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 00.44 WIB di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak awal Januari 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan saat kedua tersangka berada di atas sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5448 HW. Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke pinggir jalan,” ungkap Kapolres.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna berisi lima butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir berbentuk granat warna merah muda dan dua butir berbentuk kerang warna hijauyang dibungkus plastik klip. Selain itu, ditemukan empat butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda yang dibungkus tisu.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,33 gram,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Polisi juga menyita satu unit handphone Android merek VIVO dari tersangka S.R.J., serta satu unit iPhone 11 dan satu unit sepeda motor dari tersangka A.A.S.

Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine, sementara zat Methamphetamine dan Tetra tidak terdeteksi. Polisi menduga keduanya berperan sebagai pihak yang menawarkan, menjual, membeli, serta menyimpan narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang sangat membahayakan, khususnya bagi generasi muda. Polres Dumai akan terus mengintensifkan upaya penindakan untuk memberantas narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Angga.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).