Tolitoli, Sulawesi Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menetapkan inisial  (Ir), Kepala Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Tolitoli meyakini adanya cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.633.644 (dua ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi ini telah dilakukan secara bertahap dan cermat sejak awal tahun 2025.

“Setelah melalui tahapan pengumpulan data, penyelidikan, hingga penyidikan, tim kami menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan saudara inisial (Ir) sebagai tersangka,” ungkap Kajari Tolitoli dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tertanggal 3 Januari 2025 terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2023–2024 di Desa Tinabogan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Tolitoli menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-11/P.2.12/Fd.1/1/2025 untuk melakukan pengumpulan data dan informasi.

Dari hasil penelusuran awal, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, Kejari kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-38/P.2.12/Fd.1/01/2025 tanggal 15 Januari 2025.

Dalam tahap penyidikan, penyidik Kejari Tolitoli telah memeriksa 19 orang saksi dan 2 orang ahli, serta menyita 58 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, Kejari juga meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Tolitoli melakukan audit perhitungan kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor 700/44-01/Irwasus-Itdakab.Tli tanggal 8 Oktober 2025, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp210.633.644, yang berasal dari penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, dana tersebut telah dikembalikan ke rekening kas Desa Tinabogan, sesuai hasil audit Inspektorat.

Sepanjang proses hukum, inisial (Ir)  selaku Kepala Desa Tinabogan diketahui kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan klarifikasi maupun pemeriksaan, baik pada tahap pengumpulan data, penyelidikan, hingga penyidikan.

Meski telah ada pengembalian kerugian negara, Kejari Tolitoli menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi.

Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 18 Juni 2025, Kejari Tolitoli menyimpulkan telah cukup bukti untuk menjerat inisial (Ir) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan secara resmi pada 31 Oktober 2025.

Kajari Tolitoli menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami akan memastikan setiap rupiah dari uang negara dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari Ibnu Firman Ide Amin.

🟢 Penulis: Syamsu Alam
📍 Sumber: Kejaksaan Negeri Tolitoli