DUMAI – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial RA (27) diamankan di rumahnya, Jalan SMU RT 003, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.

“Informasi awal kami terima pada awal Januari 2026. Setelah dilakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam, tim bergerak sekitar pukul 11.00 WIB setelah mendapat informasi akan terjadi transaksi,” ujar AKP Riza Effyandi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga bernama Misrun, petugas menemukan empat paket diduga sabudengan berat kotor sekitar 0,68 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam plastik yang diselipkan di kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 10 helai plastik bening, satu gunting, satu kotak handphone Vivo, satu unit handphone Android Vivo warna biru, serta satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamin (Metha), sementara amphetamine (Amp) dan tetracycline (Tetra) dinyatakan negatif. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika.

“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Dumai,” tegas AKP Riza Effyandi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.