Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menugaskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Menindaklanjuti penugasan tersebut, Ketua Satgas langsung menggelar pertemuan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Sekretaris Kabinet, serta Wakil Ketua Satgas.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dari total 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, sebagian besar wilayah menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses pemulihan. Hal ini ditandai dengan kembali berfungsinya roda pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, beroperasinya kembali layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mulai bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus agar dapat segera pulih sepenuhnya. Di Provinsi Aceh, dari 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 11 daerah dinyatakan telah berangsur normal, sementara tujuh daerah lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah terdampak di Sumut dan Sumbar.

Pemerintah terus memastikan percepatan pemulihan infrastruktur dasar, khususnya jaringan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Saat ini, hampir seluruh ruas jalan nasional di ketiga provinsi tersebut telah kembali terhubung.

Pada sektor pelayanan dasar, pemerintah memastikan seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) di kabupaten/kota terdampak telah kembali beroperasi. Selain itu, pemerintah pusat terus memberikan dukungan terhadap pemulihan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta sarana pemerintahan hingga tingkat desa guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Terkait penanganan pengungsi, Ketua Satgas menekankan pentingnya percepatan pendataan rumah rusak sebagai dasar penyaluran bantuan stimulan perumahan. Pemerintah meminta pemerintah daerah agar menyampaikan data secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh proses pendataan selesai, guna mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.