PALI – Husman Gumanti, SE., M.Si., sosok yang pernah mengabdi cukup lama di Kecamatan Tanah Abang, memberikan pandangannya terkait rencana pemberian gelar Mak Raje Negeri Kebon Undang yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2025 mendatang.
Husman Gumanti bukan nama asing bagi masyarakat Tanah Abang. Ia pernah bertugas di wilayah tersebut sejak 1989 hingga 1992. Pada masa itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanah Abang dan merangkap sebagai Pjs. Kepala Desa Tanah Abang Selatan. Kariernya kemudian berlanjut hingga pada tahun 2013 ia resmi dilantik sebagai Camat Tanah Abang definitif.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 4 Desember 2025, Husman menilai bahwa pemberian gelar adat pada prinsipnya diperbolehkan, terutama jika dilakukan oleh para sesepuh dan tokoh adat. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian serta kecermatan dalam menentukan siapa yang berhak menerima gelar tersebut.
“Sesepuh boleh saja memberikan gelar kepada seseorang. Tetapi semuanya harus diperhatikan dengan detail dan cermat. Sudah pantaskah pejabat ini mendapatkan gelar yang akan diberikan,” ujarnya.
Perbedaan Adat dan Bahasa Antar-Desa di PALI
Menurut Husman, ragam adat istiadat di Kabupaten PALI, khususnya di wilayah pedesaan, memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Bahkan, bahasa lokal antara desa satu dengan desa lainnya pun tidak selalu sama.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang bertugas di PALI wajib memahami adat dan budaya lokal masyarakat tempat mereka mengabdi.
“Pejabat publik di PALI harus mengetahui adat istiadat di setiap wilayah tugasnya. Dimana kaki berpijak, di situ langit dijunjung,” tegasnya.
Perlu Peninjauan Ulang Pemberian Gelar
Terkait rencana pemberian gelar Mak Raje Kebon Undang kepada seorang pejabat di PALI pada 22 Desember nanti, Husman mengusulkan agar dilakukan peninjauan ulang yang lebih matang. Ia menilai proses pemberian gelar adat tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.
“Harus dilakukan peninjauan ulang melalui persetujuan tokoh masyarakat dan tokoh adat, sesuai dengan norma dan tradisi pemberian gelar,” jelasnya.
Harus Melalui Tahapan Adat
Lebih lanjut, Husman menerangkan bahwa pemberian gelar adat di Tanah Abang memiliki prosedur yang telah ditetapkan sejak lama. Calon penerima gelar harus melalui tahapan tertentu dan terbukti memiliki jasa nyata terhadap masyarakat setempat.
Selain itu, penerima gelar juga harus memahami, menghormati, serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
“Calon penerima harus melalui beberapa tahapan adat. Ia juga harus memahami dan menghormati nilai-nilai dan norma adat daerah Tanah Abang,” pungkas Husman.
(Rado, L)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.