BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan Kavling Batuaji Baru, Rabu (14/1/2026) siang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam dan dihadiri berbagai pihak yang berkepentingan.

RDPU tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SH, didampingi Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I dan komisi lainnya.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Camat Sagulung, Lurah Sei Langkai, pimpinan PT Mega Top Pratama, Ketua RW Perumahan Sagulung Raya, Ketua RW Perumahan Rolamro, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh permasalahan lahan tersebut.

Dalam RDPU, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan terkait status, perizinan, serta dinamika pemanfaatan lahan Kavling Batuaji Baru. Warga yang hadir juga menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama ini.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SH, menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan langkah awal untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat yang terdampak langsung. Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelesaian persoalan lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Komisi I DPRD Kota Batam berkomitmen mengawal proses penyelesaian permasalahan lahan ini agar dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fadhli.

Komisi I DPRD Kota Batam berharap melalui RDPU ini dapat ditemukan titik terang serta langkah konkret dalam penyelesaian persoalan lahan Kavling Batuaji Baru, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak terkait. (*)