BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam meninjau langsung lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (12/11/2025). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas penimbunan oleh PT Ginoski.
Penimbunan disebut telah meratakan belasan hektare hutan bakau yang menjadi sumber penghidupan warga nelayan. Akibatnya, hasil tangkapan ikan menurun dan warga yang biasa mencari udang bakau kehilangan pekerjaan. Sebagian lahan warga bahkan mulai tertimbun tanpa ganti rugi yang jelas.
Ketua RT 04 Piayu, Ahad, menyebut warga sudah berulang kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah direspons pihak perusahaan. Situasi di lokasi sempat memanas karena pihak pengawas proyek tidak kooperatif saat tim DPRD datang.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Mustofa, menegaskan kehadiran dewan merupakan bentuk respon terhadap keresahan warga.
“Kalau pekerjaan ini sesuai aturan, kenapa harus takut? Ini sama saja mematikan mata pencaharian orang tempatan,” tegasnya.


