Batam, 25 Februari 2026 – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Liong Seligi 2026 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 13 hingga 24 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama.
34 Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengamankan 34 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana, dengan rincian:
-
7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
-
4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
-
7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
-
11 kasus pencurian biasa
-
1 kasus pengeroyokan
-
2 kasus pengancaman
-
2 kasus penganiayaan
Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara profesional dan terukur guna menekan angka kriminalitas di wilayah Batam.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Mayoritas pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Petugas kemudian melakukan:
-
Penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan
-
Pemeriksaan saksi-saksi
-
Analisa rekaman CCTV
-
Patroli rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan
Dari hasil penyelidikan, para pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Kota Batam.
Modus Operandi
Tindak pidana terjadi di berbagai lokasi seperti permukiman warga, pusat perbelanjaan, area publik, dan fasilitas umum. Modus yang digunakan antara lain:
-
Mengambil barang secara paksa
-
Merusak kunci kendaraan untuk menguasai sepeda motor
-
Mengambil barang tanpa izin pemilik
-
Melakukan kekerasan secara bersama-sama
-
Melakukan pengancaman dan penganiayaan
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya:
-
Pasal 365 KUHP (Curas) – ancaman 9 tahun penjara
-
Pasal 363 KUHP (Curat) – ancaman 7 tahun penjara
-
Pasal 362 KUHP (Pencurian) – ancaman 5 tahun penjara
-
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) – ancaman 5 tahun 6 bulan penjara
-
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) – ancaman 2 tahun 8 bulan penjara
-
Pasal 335 KUHP (Pengancaman) – ancaman 1 tahun penjara
Komitmen Polresta Barelang
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Liong Seligi 2026 merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam.
Salam Presisi
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.